Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Grab Jelaskan Potongan 20 Persen untuk Ojol: Dihitung dari Tarif Dasar, Bukan Total Bayar

ByAdmin Gelanggang

Jun 14, 2025

JAKARTA – Grab Indonesia akhirnya buka suara terkait potongan 20 persen yang dikenakan kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam klarifikasinya, pihak Grab menegaskan bahwa potongan tersebut hanya diambil dari tarif dasar perjalanan, bukan dari total pembayaran yang diterima dari penumpang.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemotongan 20 persen tersebut telah sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

“Komisi 20 persen itu hanya diambil dari tarif dasar, misalnya jika tarif dasar Rp13.000, maka potongannya Rp2.600. Biaya tambahan seperti platform fee dan carbon offset tidak kami ambil dari pengemudi,” ujar Neneng.

Sebagai contoh, jika penumpang membayar total Rp14.200, maka potongan Grab tetap Rp2.600 dari tarif dasar, sedangkan sisanya—seperti platform fee Rp2.000 dan biaya emisi karbon Rp200—tidak mengurangi penghasilan driver.

Grab juga menjelaskan bahwa potongan ini digunakan untuk mendukung layanan platform, seperti pengembangan aplikasi, penyediaan asuransi, serta program pelatihan dan dukungan untuk mitra pengemudi.

Dengan klarifikasi ini, Grab berharap masyarakat, khususnya para pengemudi, memahami bahwa sistem bagi hasil masih dalam koridor regulasi dan bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Baca informasi lengkap dan berita menarik lainnya hanya di https://gelanggangnews.com/