Langkat, Sumut – Dua nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap aparat karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. Keduanya tergiur bayaran fantastis sebesar Rp300 juta dari sindikat narkotika lintas negara asal Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran Polri dan Bea Cukai, setelah aparat membongkar jaringan pengiriman sabu melalui jalur laut. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan paket sabu dalam karung dan membawanya menggunakan perahu nelayan agar tidak mencurigakan.
Para pelaku mengaku terpaksa menerima tawaran tersebut karena tekanan ekonomi dan iming-iming uang cepat dalam jumlah besar. Meski hanya berperan sebagai kurir, keduanya tetap terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda miliaran rupiah.
BNN mengungkapkan bahwa perairan di wilayah Sumatera kerap menjadi jalur masuk utama bagi penyelundupan narkoba dari Malaysia. Masyarakat pesisir diminta waspada terhadap bujukan sindikat narkoba yang menyasar warga ekonomi lemah sebagai perantara.
Baca selengkapnya hanya diGelanggang News











