Indramayu – Tragedi mengerikan terjadi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial R tega membakar istri sirinya, I (23), karena diduga dilanda api cemburu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa R, warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain. Puncak kemarahannya terjadi setelah ia memergoki istrinya tengah berkomunikasi lewat telepon dengan seorang pria.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum melakukan aksinya, R sempat melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban. Didorong oleh amarah yang membara, pelaku kemudian membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp5 ribu di wilayah Haurgeulis, yang digunakannya untuk melancarkan perbuatan keji tersebut.
Setibanya di rumah korban, R mendengar percakapan istrinya dengan seorang pria di telepon. Begitu korban tertidur, R segera melaksanakan niatnya dengan menyiramkan BBM dan menyulut api. Korban yang tersentak terbangun langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku segera melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan sandalnya di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas berhasil menangkap R di kediamannya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
R dan korban telah menjalin pernikahan siri sejak 2019. Namun, hubungan keduanya diwarnai konflik akibat dugaan perselingkuhan. Polisi menyebut bahwa pelaku sudah beberapa kali memergoki korban bersama pria lain. Kendati demikian, korban menolak untuk mengakhiri hubungan mereka, yang akhirnya memicu aksi brutal R.
“Pelaku mengaku sudah tidak bisa menahan amarahnya setelah melihat korban berduaan dengan pria lain di alun-alun. Dari situlah ia mulai merencanakan tindakan ini,” tambah AKP Hillal.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, korban saat ini masih dalam perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tanpa kekerasan. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri. Gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan,” pungkas AKP Hillal.
sumber: https://gelanggangnews.com/










