Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Hengki-Ade Gugat Hasil Pilbup Bandung Barat 2024 ke MK, Soroti Keberpihakan Menteri dan Raffi Ahmad

ByAdmin Gelanggang

Jan 8, 2025
Hengki-Ade Gugat Hasil Pilbup Bandung Barat 2024 ke MK, Soroti Keberpihakan Menteri dan Raffi Ahmad

Hengki-Ade Gugat Hasil Pilbup Bandung Barat 2024 ke MK, Soroti Keberpihakan Menteri dan Raffi Ahmad

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 03, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, telah mengajukan gugatan sengketa terkait Pilbup Bandung Barat 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tercatat dalam Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), pengacara pasangan Hengki-Ade, Reginaldo Sultan, mengungkap adanya dugaan keberpihakan dari beberapa pejabat negara, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, terhadap pasangan calon nomor urut 02, Jeje Ritchie dan Asep Ismail.

Reginaldo mengungkapkan bahwa pada kunjungan kerja Menteri Yandri di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, yang dihadiri oleh Pj. Bupati Bandung Barat, camat, kepala desa, serta pendamping desa, Menteri Yandri diduga memberikan sinyal dukungan kepada Jeje-Asep. Hal ini dikarenakan Yandri beberapa kali menyebut angka 02 dalam pidatonya, yang diduga bisa mempengaruhi dukungan aparat pemerintahan setempat terhadap pasangan calon tersebut.

Hengki-Ade Gugat Hasil Pilbup Bandung Barat 2024 ke MK, Soroti Keberpihakan Menteri dan Raffi Ahmad

Selain dugaan keberpihakan tersebut, Reginaldo juga memaparkan adanya potensi pelanggaran terkait politik uang yang terjadi di 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) ini diduga melibatkan kepala desa, LPMD, serta berbagai lembaga seperti RW, RT, PKK, dan Posyandu, yang diduga membantu memenangkan pasangan Jeje-Asep.

Dalam permohonannya kepada MK, pasangan Hengki-Ade meminta agar hasil Pilbup Bandung Barat yang diumumkan oleh KPU melalui Keputusan Nomor 272 Tahun 2024 dibatalkan. Mereka juga mendesak agar pasangan Jeje-Asep didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 karena adanya pelanggaran yang dianggap merugikan pihak mereka.

Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada Rabu ini, dengan tiga panel hakim konstitusi yang akan menangani berbagai perkara. Salah satu panel, yang mengadili perkara Pilbup Bandung Barat, dipimpin oleh Suhartoyo, bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman absen dalam sidang kali ini karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan permohonan dari pemohon terkait sengketa Pilkada.