Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mengungkap pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun. Dalam pernyataannya, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga diduga sengaja mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa beberapa pejabat tinggi di Pertamina Patra Niaga terlibat dalam kesepakatan untuk mengimpor minyak mentah yang diduga telah dimanipulasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Rapat-rapat yang mereka adakan bertujuan untuk memutuskan impor minyak mentah, dengan adanya perjanjian harga yang sudah diatur sebelumnya, sebelum tender dilakukan.
Qohar menambahkan, dalam pengadaan bahan bakar, Riva Siahaan diduga mengimpor bahan bakar dengan kadar RON 90, yang setara dengan Pertalite, meskipun dalam kontrak dan dokumen pembayaran tercatat pembelian bahan bakar dengan kadar RON 92. Bahan bakar yang diimpor tersebut kemudian melalui proses blending di depo untuk mencapai RON 92, yang jelas-jelas melanggar peraturan yang ada. Selain itu, tersangka Yoki Firnandi juga diduga melakukan markup pada kontrak pengiriman minyak, sehingga negara harus menanggung biaya pengiriman yang lebih tinggi sekitar 13-15 persen.
Dalam hal ini, M Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, diduga memperoleh keuntungan dari praktek ilegal ini. Lebih jauh lagi, pengelolaan pasokan minyak yang tidak sesuai aturan tersebut berkontribusi pada tingginya harga bahan bakar di dalam negeri. Akibatnya, harga dasar untuk bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih mahal, yang kemudian digunakan sebagai acuan untuk pemberian subsidi dan kompensasi bahan bakar melalui APBN setiap tahunnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh serius mengenai praktek korupsi dalam sektor energi yang berdampak besar pada perekonomian negara. Kejaksaan Agung pun berharap penyidikan ini dapat membuka mata publik dan mendorong terciptanya transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.
sumber : https://gelanggangnews.com/










