AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang, mengungkapkan tekadnya untuk menanggulangi peredaran minuman keras (miras) yang kerap menimbulkan masalah hukum dan gangguan ketertiban. Langkah ini diambil untuk memastikan agar Kota Santri bebas dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.
Ardi menegaskan, upaya pemberantasan miras dimulai dari internal kepolisian. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh anggota Polres Jombang tidak terlibat dalam peredaran atau penggunaan miras. “Kami akan memastikan seluruh anggota Polri bersih dari miras. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Ardi kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
Selanjutnya, Ardi menginstruksikan untuk melakukan razia di seluruh kawasan Kota Santri, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai kelompok masyarakat untuk bekerjasama menanggulangi masalah peredaran miras ini.
Langkah tersebut pun membuahkan hasil signifikan. Dalam razia yang digelar, pihak Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjual miras dan menyita 145 botol miras ilegal berbagai jenis. Miras yang disita antara lain arak bali, bir putih, bir hitam, anggur merah, dan beberapa jenis minuman keras lainnya.
“Kami tidak akan memberikan celah bagi peredaran miras ilegal di wilayah Jombang. Operasi akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Ardi.

Kapolres Jombang menjelaskan bahwa dampak dari miras sering kali berujung pada tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk menindaklanjuti pemberantasan miras ini secara berkelanjutan, agar potensi gangguan keamanan dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan nyaman.
“Dengan upaya ini, kami berharap peredaran miras dapat diminimalisir, sehingga lingkungan di Jombang tetap kondusif dan terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan,” tambah Ardi.
Sumber: www.gelanggangnews.com
