Kecerdasan buatan (AI) adalah teknologi masa depan yang tidak bisa dihindari. Perkembangannya yang pesat menuntut kesiapan dari berbagai sektor, baik dari sisi regulasi maupun pengembangan ekosistem digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk unit khusus yang menangani AI dan teknologi baru.
Unit ini, yang dipimpin oleh Aju Widyasari, memiliki peran strategis dalam memastikan AI dapat diadopsi dengan baik di Indonesia. Namun, hingga saat ini, regulasi terkait masih belum matang. Satu-satunya pedoman yang ada adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang hanya bersifat imbauan. Tanpa regulasi yang kuat, AI bisa berkembang tanpa kendali yang jelas dan berpotensi menghadirkan tantangan baru.
Selain itu, permasalahan lain yang mendesak adalah kesiapan tenaga kerja. Diperkirakan Indonesia membutuhkan 600 ribu talenta digital setiap tahunnya hingga 2030. Namun, apakah sistem pendidikan kita sudah mampu mencetak tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan AI? Jika tidak, maka kita akan melihat peningkatan tenaga kerja asing yang mengisi posisi tersebut, yang dapat menghambat kemandirian teknologi dalam negeri.

Salah satu langkah positif adalah program Laskar AI dari Lintasarta, yang menggandeng Dicoding Indonesia dalam mencetak talenta AI. Meski demikian, satu program saja tidak cukup. Diperlukan lebih banyak inisiatif dari pemerintah, industri, dan institusi pendidikan untuk menciptakan ekosistem AI yang berkelanjutan.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri digital. Namun, tanpa kebijakan yang matang dan kesiapan SDM yang memadai, kita hanya akan menjadi konsumen teknologi, bukan inovator. Semoga langkah-langkah yang diambil Komdigi dapat membawa Indonesia menuju masa depan digital yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi.
Sumber : www.gelanggangnews.com
