Mahkamah Konstitusi (MK) merencanakan untuk membacakan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini, masih terdapat 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 yang belum mendapat keputusan, karena sebagian besar kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian, dengan saksi dan ahli yang terus memberikan keterangan.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menegaskan bahwa seluruh hakim yang menangani sengketa Pilkada tersebut akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sebelumnya, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan sela, termasuk yang mengabulkan permohonan pencabutan dan menolak beberapa perkara karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saldi juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada tidak melakukan tindakan yang bisa merusak reputasi bersama. “Kami para hakim yang diberi amanah akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, dengan penuh keadilan,” ujarnya saat sidang pembuktian PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2).

Lebih lanjut, Saldi menekankan pentingnya menjaga citra Mahkamah Konstitusi serta integritas seluruh pihak terkait. “Kami berharap tidak ada pihak yang mencoba menghubungi hakim atau menyebutkan hubungan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum,” tambah Saldi.
Saldi juga mengingatkan bahwa dalam setiap kontestasi politik pasti ada pihak yang menang dan kalah, dan ia meminta semua pihak untuk menerima hasil akhir keputusan MK dengan lapang dada. “Yang utama adalah kita semua sudah berusaha semaksimal mungkin dan proses ini bagian dari kontribusi kita terhadap demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 akan diadakan pada Senin, 24 Februari, untuk memutuskan perkara-perkara yang masih dalam tahap pembuktian.
Sumber: www.gelanggangnews.com
