Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Pemerintah Kaji Regulasi Pembatasan Usia Akses Media Sosial untuk Perlindungan Anak

ByAdmin Gelanggang

Feb 8, 2025

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat aturan perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja yang akan merumuskan regulasi ini. Tim tersebut terdiri dari berbagai pihak, seperti perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, serta psikolog dan aktivis perlindungan anak termasuk Kak Seto. Tim ini mulai bekerja sejak 3 Februari, dengan target penyelesaian dalam waktu satu hingga dua bulan, sesuai arahan Presiden.

Pemerintah Kaji Regulasi Pembatasan Usia Akses Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Mengapa Aturan Ini Diperlukan?

Salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah meningkatnya akses anak-anak terhadap konten berbahaya di internet, termasuk pornografi, di mana Indonesia saat ini menempati posisi keempat tertinggi dalam konsumsi konten tersebut di dunia. Selain itu, pemerintah juga menyoroti ancaman lain seperti perjudian daring, cyberbullying, serta tindak kekerasan terhadap anak di ranah digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak. Perkembangan lebih lanjut terkait aturan ini masih dalam proses pembahasan, dan publik diharapkan dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan demi kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.