GelanggangNews – Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang telah merugikan negara dan masyarakat di Kota Batam.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/4/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AA (48) dan AS (36) setelah menemukan aliran distribusi ilegal yang telah berlangsung selama satu tahun. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dari SPBU di kawasan Tanjung Riau yang kemudian dijual kembali secara ilegal.
Petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry sedang mengisi Pertalite menggunakan puluhan jerigen, kemudian kendaraan tersebut dibuntuti hingga ke kawasan Tanjung Uma dan Lubuk Baja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui memperoleh kuota BBM subsidi hingga 25 ton per bulan melalui surat rekomendasi yang didapat dari perantara dengan membayar sekitar Rp 4 juta. BBM tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter, sementara AS menjualnya kembali melalui pertamini dengan harga Rp 12.000 per liter.
Kompol Debby menegaskan praktik ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi tidak tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana sektor minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.













