GelanggangNews – JAMBI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil menangkap Asril bin H. Haning, buronan kasus penggelapan senilai Rp7.120.000.000.
Asril ditangkap di wilayah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (16/4/2026). “Ia sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Artinya, setelah tujuh tahun kabur, barulah ia bisa kita tangkap,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Jumat (17/4/2026).
Duduk Perkara dan Putusan Hukum
Menurut Noly, Asril terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia dipidana karena menggelapkan uang terkait kerja sama bisnis buah pinang dengan korban bernama Iyam Wartini. Pelaku diketahui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Proses Penangkapan
Proses pengamanan terhadap terpidana berlangsung tanpa kendala berarti. “Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Noly.
Usai ditangkap, Asril segera dibawa petugas untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

