Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

WNA Australia di Denpasar Ditahan Imigrasi: Terjerat Kasus Penganiayaan dan Overstay

ByAdmin Gelanggang

Apr 18, 2026

GelanggangNews – DENPASAR – Seorang warga negara (WN) Australia berinisial TD harus berurusan dengan hukum ganda di Bali. Selain dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap warga lokal di Denpasar Selatan, TD kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi setelah diketahui melampaui izin tinggalnya alias overstay.

Kronologi Kejadian: Dari Intimidasi hingga Penganiayaan

Aksi tidak terpuji ini bermula sejak Senin (13/4/2026). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, TD berulang kali mendatangi kediaman korban yang berinisial DI (56) di kawasan Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer.

Aksi TD dilaporkan semakin nekat dengan melakukan tindakan berikut:

  • Masuk Tanpa Izin: Pelaku masuk ke rumah korban tanpa persetujuan.

  • Perusakan & Pencurian: Mengacak-acak barang milik korban dan diduga mengambil uang tunai sebesar Rp100.000 dari dompet DI.

  • Modus Pengantar Makanan: Pada puncaknya, Rabu (15/4/2026), TD kembali mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi pengantar makanan (delivery).

Insiden “Piting Kaki” dan Ancaman Kekerasan

Saat korban membuka pintu, TD langsung menyerang dengan cara memiting kaki korban. Sambil melakukan tindakan fisik tersebut, pelaku melontarkan ancaman akan mematahkan kaki DI. TD berdalih bahwa tindakannya dipicu oleh tuduhan sepihak bahwa korban telah mencuri jam tangan miliknya. Akibat serangan ini, korban DI dilaporkan mengalami nyeri hebat pada bagian kaki kiri.

Kolaborasi Polsek Denpasar Selatan dan Imigrasi

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Imigrasi pada Jumat (17/4/2026) malam.

“Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi,” ujar Iptu Azel.

Penanganan Hukum Berlanjut

Saat ini, penanganan kasus TD terbagi menjadi dua jalur:

  1. Kasus Keimigrasian: TD ditahan oleh pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut terkait durasi dan sanksi pelanggaran izin tinggal.

  2. Kasus Pidana: Polsek Denpasar Selatan tetap fokus mendalami dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap DI.

Kasus ini menambah daftar panjang wisatawan mancanegara yang bermasalah di Bali, mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal dan perilaku WNA demi keamanan warga lokal.