GelanggangNews – LEBAK – Aparat kepolisian dari Polres Lebak bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial. Dua orang wanita berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.
Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir. Ia menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan tindakan yang melecehkan simbol suci umat Islam.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya, keduanya langsung kami tahan,” ujar Iptu Moestafa pada Sabtu (11/4/2026).
Dugaan Penistaan Agama Secara Sadar
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi menginjak Al-Qur’an tersebut dalam kondisi sadar. Iptu Moestafa menjelaskan bahwa cara bersumpah yang dilakukan oleh para tersangka sangat menyimpang dari ketentuan dan adab yang berlaku dalam ajaran Islam.
“Sumpah menggunakan Al-Qur’an seharusnya dilakukan dengan menaruh kitab suci di atas kepala, bukan justru diletakkan di bawah kaki untuk diinjak. Karena mereka memahami bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci namun tetap melakukannya, unsur kesengajaan dalam penistaan agama ini menjadi sangat jelas,” paparnya.
Motif dan Jeratan Hukum
Peristiwa ini bermula dari adanya perselisihan antar keduanya terkait dugaan kasus pencurian. NR diduga memaksa MT untuk membuktikan kejujurannya dengan cara bersumpah di atas Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan tindakan pelecehan terhadap simbol agama.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai penyesuaian hukum pidana terbaru:
Tersangka NR: Dijerat dengan Pasal 301, 300, atau 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026.
Tersangka MT: Dijerat dengan Pasal 300 atau 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026.
Iptu Moestafa menekankan bahwa baik pihak yang menyuruh maupun yang melakukan tindakan tersebut sama-sama memikul tanggung jawab hukum.
Himbauan bagi Masyarakat
Pihak Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar, mengingat kasus ini sudah ditangani secara transparan dan profesional oleh kepolisian.
“Jika terjadi perselisihan seperti dugaan pencurian, kami sarankan segera lapor ke polisi. Jangan mengambil langkah sendiri yang justru melanggar hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan sesuai prosedur,” pungkasnya.











