Mahasiswa Untirta Terciduk Rekam Dosen di Toilet, Kampus Ambil Tindakan Tegas

GelanggangNews – SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi menanggapi insiden memprihatinkan yang melibatkan salah satu mahasiswanya berinisial MZ. Mahasiswa tersebut tertangkap tangan tengah melakukan aksi perekaman secara diam-diam terhadap seorang dosen di dalam toilet kampus.

Pihak universitas menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi prioritas utama dan kini berada di bawah penanganan serius Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Pendampingan Korban dan Proses Internal

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menjelaskan bahwa sejak laporan pertama kali diterima, Satgas PPK langsung bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban yang merupakan seorang tenaga pendidik. Pendampingan ini mencakup bantuan psikologis hingga bantuan hukum dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.

“Satgas PPK menjalankan SOP yang berlaku secara ketat, termasuk mendampingi korban saat menempuh jalur hukum ke Polda,” ujar Angga pada Selasa (7/4/2026).

Mengenai status terduga pelaku, Angga menegaskan bahwa Untirta tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK, kampus akan menjatuhkan sanksi yang berpedoman pada aturan akademik dan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.

Polda Banten Mulai Lakukan Penyelidikan

Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah korban berinisial LK melayangkan laporan ke Polda Banten pada 2 April 2026. Dalam laporannya, MZ diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami perkara ini. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengumpulkan keterangan lengkap agar penanganan perkara ini berjalan profesional dan sesuai aturan hukum,” tegas Maruli.

Komitmen Lingkungan Kampus yang Aman

Pihak Untirta menggunakan momentum ini untuk kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan aman dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual.

Angga menambahkan bahwa menjaga kenyamanan kampus adalah tanggung jawab kolektif seluruh civitas academica. Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi liar atau menyebarkan informasi yang belum tervalidasi di media sosial demi menjaga kelancaran proses penyelidikan.


Ringkasan Fakta Kasus:

  • Terlapor: Mahasiswa berinisial MZ.

  • Korban: Dosen berinisial LK.

  • Lokasi Kejadian: Toilet Kampus Untirta.

  • Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS).

  • Status Saat Ini: Dalam penyelidikan Polda Banten dan pemeriksaan Satgas PPK Untirta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *