GelanggangNews – SERANG – Jajaran kepolisian dari Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (5/4) tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Meski berhasil menemukan barang bukti berupa bak penampungan, petugas mendapati lokasi dalam keadaan sepi tanpa aktivitas.
Pemasangan Garis Polisi dan Sterilisasi Lokasi
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, area tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal susulan di lokasi tersebut.
“Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mengamankan TKP dan mencegah adanya aktivitas lanjutan yang melanggar hukum. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam proses penyelidikan kami,” ujar Kompol Bai Ma’mun, Senin (6/4/2026).
Kondisi di Lapangan: Pelaku Diduga Kabur
Saat personil kepolisian tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas. Tidak ditemukan adanya pekerja maupun pemilik di gudang tersebut. Bahkan, stok solar yang diduga ditimbun sudah tidak berada di tempat, menyisakan bak-bak penampungan kosong.
“Berdasarkan pengecekan di lapangan, saat tim datang memang sudah tidak ada aktivitas. BBM jenis solar yang sebelumnya dilaporkan ada di lokasi juga sudah nihil,” tambah Bai.
Penyelidikan Mendalam dan Pemeriksaan Saksi
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan bahwa pengejaran terhadap aktor di balik penimbunan ini terus dilakukan. Satreskrim saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pemilik gudang.
Langkah-langkah yang sedang ditempuh kepolisian antara lain:
Identifikasi Pemilik: Melakukan pendalaman terhadap status kepemilikan lahan dan bangunan.
Pemeriksaan Saksi: Memintai keterangan warga sekitar yang diduga mengetahui aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
Patroli Wilayah: Meningkatkan pemantauan di titik-titik rawan untuk memastikan praktik serupa tidak muncul kembali di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM bersubsidi, mengingat tindakan ini sangat berdampak pada ketersediaan solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.













