Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Video Desa

GelanggangNews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan seperti semula.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal. Ia sebelumnya didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut dan dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri.

Putusan bebas tersebut disambut haru oleh Amsal dan keluarga yang hadir di ruang sidang. Ia bahkan terlihat menangis setelah hakim membacakan putusan. Menurutnya, putusan ini bukan hanya kemenangan bagi dirinya, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi kreatif yang seringkali pekerjaannya dinilai menggunakan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus yang menimpa Amsal sempat menjadi perhatian publik dan mendapat dukungan dari komunitas kreatif di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa pekerjaan di sektor kreatif memiliki standar biaya dan proses yang berbeda dengan proyek pengadaan pada umumnya.

Dengan putusan bebas ini, Amsal Sitepu resmi terbebas dari seluruh dakwaan dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di bidang industri kreatif.

Ikuti perkembangan terbaru berita nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *