GelanggangNews – KEBUMEN – Seorang ayah di Kebumen tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Saat ini, pria berinisial M (34) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban sudah tidak kuat menahan beban dan memberanikan diri untuk bersuara.
Di hadapan ibunya, korban menceritakan seluruh tindakan bejat yang dilakukan sang ayah selama ini. Mendengar pengakuan pahit tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam. Berdasarkan bukti yang ada, kami telah mengamankan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (1/4/2026).
Aksi Dilakukan dengan Ancaman Aksi tak senonoh pelaku diketahui terakhir terjadi pada Februari 2026 di kediamannya yang berada di Kecamatan Kuwarasan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka M diduga menggunakan intimidasi dan ancaman kepada korban. Hal ini membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk melapor lebih awal.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban. Tekanan psikologis yang sangat berat ini membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya selama bertahun-tahun,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama. Penyidik menjerat tersangka M dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar. “Namun, karena kedudukan tersangka sebagai ayah kandung atau orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi yang terbuka di dalam rumah tangga agar kekerasan serupa tidak terulang. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait untuk membantu memulihkan traumanya.













