GelanggangNews – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memaparkan capaian penanganan terorisme sepanjang periode 2023–2025. Dalam kurun waktu tersebut, aparat menangkap 230 orang yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris.
“Ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok-kelompok teroris. Di luar itu, ada sebanyak 362 orang yang disidangkan terkait kegiatan terorisme dan mayoritas terafiliasi dengan kelompok ISIS,” kata Direktur Penindakan BNPT, Brigjen Pol. Mochamad Rosidi, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rosidi saat menghadiri diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Selain penangkapan dan proses hukum, BNPT juga mencatat keberhasilan menggagalkan 27 rencana serangan teror selama periode tersebut.
Selanjutnya, Rosidi memaparkan bahwa terdapat 11 wanita yang terlibat dalam kegiatan terorisme di Indonesia. Peran mereka meliputi admin grup media sosial, produsen konten propaganda, penggalang dana, serta koordinator komunikasi kelompok teroris. BNPT juga mencatat 137 pelaku aktif menyalahgunakan ruang digital, di antaranya 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan teroris, serta 17 pelaku yang bergerak di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan.
“Dari data yang ada, penyalahgunaan ruang digital oleh teroris terus berkembang. Pendanaan terorisme juga bersifat adaptif menyesuaikan perkembangan zaman, dengan 16 kasus pendanaan melalui berbagai metode yang totalnya mencapai Rp5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, yang turut hadir dalam diskusi menyatakan bahwa zero attack (nol serangan) bukan berarti zero threats (nol ancaman). “Statistik nol serangan jangan sampai membuat terlena. Jika publik terlena oleh angka nol, justru di situlah ancaman sedang dibangun,” tegas Ulta.
Aksi serupa terorisme, seperti pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh kalangan pelajar juga menjadi sorotan. Menurut mahasiswi pascasarjana Program Studi Kajian Terorisme UI, Putri Suryani Samual, terdapat pergeseran pola radikalisasi.
“Pelaku pelemparan bom molotov bisa jadi terpapar melalui permainan gim daring (online game) yang berisi narasi kekerasan. Walaupun aksi pelajar tersebut belum dikategorikan sebagai kegiatan terorisme, undang-undang di Indonesia nantinya harus bisa merumuskan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pelajar tersebut,” kata Putri.
Kemajuan dunia digital, menurutnya, menyeret pelaku ke usia yang semakin muda. Sebagai generasi yang lahir di tengah pesatnya teknologi, Gen Z dinilai perlu mendapatkan literasi yang kuat dari orang tua dan sekolah. Putri juga menyampaikan pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, operasi sel kecil, dan serangan di lingkungan pendidikan yang dipicu radikalisasi individu.
“Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului motif ideologi atau afiliasi jaringan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terhadap relevansi UU Nomor 5 Tahun 2018 yang masih menempatkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan negara sebagai unsur utama tindak pidana terorisme. Akibatnya, kekerasan yang tidak terbukti memiliki tujuan politik cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif,” pungkasnya.

