GelanggangNews – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami peran Miranti Afrina, istri eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkotika dan psikotropika. Sebagaimana diketahui, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki satu koper berisi narkotika.
Selain Miranti, polisi juga mendalami keterlibatan Aipda Dianita Agustina yang merupakan mantan anak buah Didik. “Kami melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Namun, Eko tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya apakah Miranti turut ditahan seperti halnya Didik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari Miranti. “Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mens rea-nya,” ucapnya.
Penangkapan AKBP Didik Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa AKBP Didik memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut diamankan pada Rabu (11/2/2026). “Hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.
“Setelah diinterogasi, didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” sambungnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. Di lokasi itu, polisi menemukan koper yang dimaksud dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
Sabu seberat 16,3 gram;
49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram);
19 butir Alprazolam;
Dua butir Happy Five; serta
5 gram ketamin.
Kini, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

