GelanggangNews – Pihak swasta, Yora Lovita, menceritakan adanya orang yang mengaku sebagai penyidik KPK mendekatinya dengan menyinggung pernah menghentikan kasus haji yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Hal tersebut disampaikan Yora saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sekitar satu tahun yang lalu, lanjut Yora, dia pernah dihubungi oleh seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Ketika bertemu, Sigit menunjukkan lencana KPK dan memperlihatkan sejumlah surat panggilan. Yora menuturkan bahwa dia memang berteman dengan Ida Fauziyah.
Tidak hanya menunjukkan lencana dan surat panggilan, Sigit juga mengeklaim bisa menghentikan kasus. “Ceritalah, Pak. Beberapa kasus yang memang sudah apa namanya, sudah tidak, artinya tidak naik ya,” ujar Yora dalam persidangan tersebut.
Saat itu, Sigit menceritakan beberapa kasus yang ditangani dan dihentikan prosesnya, termasuk kasus yang menyangkut nama Ida. “Iya, termasuk itu tadi, Pak. Yang Bu Ida itu. Bu Ida kasus haji ya kalau tidak salah,” lanjut Yora. Saat bertemu Yora, Sigit mengaku campur tangannya membuat status Ida tidak ‘naik’ di kasus haji. Namun, dalam sidang tersebut, Yora tidak menjelaskan secara rinci kasus haji mana yang dimaksud.
Sebagai informasi, Ida pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, pada periode 2012-2013. Sementara itu, saat ini KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Permintaan Rp10 Miliar
Dalam kasus pemerasan RPTKA ini, Sigit dan rekannya, Iwan Banderas, meminta bantuan Yora untuk dihubungkan dengan para terdakwa kasus pemerasan RPTKA. Pihak yang dihubungi adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Melalui Yora, dua oknum yang mengaku penyidik KPK ini meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada Gatot agar dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan pada Februari 2025 saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan. Sekitar Maret-April 2025, Gatot menyerahkan Rp1 miliar kepada Iwan dan Sigit sebagai uang muka. Namun, kasus tetap berjalan dan kini Gatot harus duduk di kursi terdakwa.
Uraian Dakwaan
Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:
Suhartono, mantan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019.
Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Gatot Widiartono (GTW), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian.
Putri Citra Wahyoe (PCW), staf.
Jamal Shodiqin (JMS), staf.
Alfa Eshad (ALF), staf.
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras pemohon dokumen RPTKA. Rincian penerimaan uang tersebut meliputi: Suhartono sebesar Rp460 juta; Haryanto sebesar Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; serta Wisnu sebesar Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
Selanjutnya, Devi menerima Rp3,25 miliar; Gatot Rp9,48 miliar; Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; dan Alfa Rp5,24 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp135,29 miliar.

