GelanggangNews – TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus pengurusan kredit perbankan yang menyasar warga di Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa tiga koper berisi tumpukan uang palsu yang nilainya diklaim mencapai Rp 5 miliar.
Dua orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK alias Gus Alfi (51) asal Pasuruan dan MR alias Weldan (43) asal Wonosobo.
Kronologi Modus “Uang Administrasi”
Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Januari 2026. Korban yang berinisial WA, warga Desa Krandegan, awalnya dikenalkan kepada para pelaku oleh seorang saksi. Tersangka meyakinkan korban bahwa mereka mampu memfasilitasi pencairan modal usaha dari sebuah bank ternama.
Berikut adalah tahapan tipu daya yang dilakukan pelaku:
Tawaran Awal: Korban berniat meminjam modal Rp 1 miliar dan diminta menyetor uang administrasi sebesar Rp 100 juta.
Iming-iming Tambahan: Pelaku kemudian merayu korban untuk meningkatkan pinjaman menjadi Rp 5 miliar dengan syarat menambah biaya admin sebesar Rp 60 juta.
Trik Sinar UV: Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan tiga koper berisi uang. Saat salah satu lembar disinari lampu ultraviolet (UV), muncul tanda bertuliskan “ASET 1.0.1”. Pelaku berdalih tanda itu bisa dihapus jika korban membayar lagi Rp 50 juta.
Kecurigaan Korban Berujung Penangkapan
Merasa ada yang janggal dengan rentetan permintaan uang tersebut, korban WA memilih tidak menuruti permintaan terakhir dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti tiga koper berisi tumpukan kertas menyerupai uang, rekening koran, kartu ATM, serta ponsel tersangka,” ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Jumat (13/2/2026).
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kemudahan kredit bank dengan syarat menyetorkan sejumlah uang di muka. Prosedur perbankan yang sah selalu dilakukan melalui jalur resmi di kantor bank terkait, bukan melalui perantara individu dengan biaya administrasi di bawah tangan.
Poin Penting Kasus:
Lokasi: Trenggalek, Jawa Timur.
Tersangka: AK (51) dan MR (43).
Total Kerugian (Administrasi): Sekitar Rp 160 juta.
Barang Bukti: 3 koper uang palsu (estimasi Rp 5 miliar), dokumen perbankan, dan HP.

