Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Skandal Kuota Haji: KPK Endus Peran Kesthuri Sebagai ‘Pengepul’ Setoran ke Oknum Kemenag

ByAdmin Gelanggang

Jan 27, 2026

GelanggangNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus  mendalami jaringan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Fokus penyidikan kini mengarah pada peran asosiasi travel, di mana Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga kuat menjadi jembatan pengumpul uang dari biro travel untuk disetorkan ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman Peran Asosiasi

Pada Senin (26/1/2026), penyidik KPK memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk membedah mekanisme “pengumpulan upeti” yang diduga dikoordinir oleh asosiasi.

“Pihak asosiasi ini diduga berperan sebagai pengepul yang mengumpulkan uang dari para biro travel, yang kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Audit Kerugian Negara Memasuki Babak Akhir

Tak hanya memeriksa saksi, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian finansial negara. Budi menyatakan bahwa proses audit tersebut sudah hampir rampung.

“Penghitungan kerugian negara oleh tim auditor BPK saat ini sudah masuk tahap finalisasi,” tambahnya.

Jejak Tersangka: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kasus ini telah menyeret nama besar sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026, di antaranya:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Respons Yaqut Cholil Qoumas

Berdasarkan catatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut cenderung irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai keterlibatannya. Saat meninggalkan kantor KPK beberapa waktu lalu, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Saat itu saya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Yaqut kala itu, sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.