JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kendaraan yang diduga terkait perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik KPK melakukan penyitaan tersebut pada Rabu (19/11/2025). Mereka mengamankan satu bidang rumah di kawasan Jabodetabek beserta surat bukti kepemilikannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap “1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta surat/bukti kepemilikannya.”
Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan. Mereka mengamankan sebuah mobil Mazda CX-3 dan tiga unit sepeda motor, yakni Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Budi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari pihak swasta dan diduga berasal dari aliran uang tindak pidana korupsi yang sedang KPK usut.
“Penyitaan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery,” lanjut Budi.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pemerintah seharusnya membagikan kuota tersebut dengan komposisi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru berubah menjadi 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk jemaah haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan saat ini mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.(*)













