Panduan Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Panduan Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar iuran kesehatan. Bagi penerima KIS PBI, seluruh biaya iuran ditanggung oleh negara. Namun, terkadang KIS PBI bisa non-aktif, baik karena masalah administrasi atau perubahan status. Jangan khawatir, ada beberapa cara untuk mengaktifkannya kembali.

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, peserta KIS PBI yang telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, asalkan penghapusan status kepesertaan belum lebih dari enam bulan dan peserta tersebut masih memenuhi syarat.

Mengapa KIS PBI Bisa Non-Aktif?

Sebelum mengetahui cara mengaktifkannya kembali, mari kita pahami beberapa alasan mengapa KIS PBI bisa non-aktif:

  1. Dihapus dari DTKS: Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau terdaftar ganda.
  2. Peserta Meninggal Dunia: Jika peserta KIS PBI meninggal dunia, tentu status kepesertaan akan dicabut.
  3. Perubahan Status Pekerjaan: Jika status peserta berubah, misalnya menjadi pekerja dengan penghasilan tetap, maka KIS PBI akan dinonaktifkan.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali KIS PBI

Bagi mereka yang statusnya non-aktif, ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali KIS PBI, tergantung pada kondisi masing-masing.

1. Jika Non-Aktif Kurang dari 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS

Jika kamu masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi status KIS PBI-mu sudah non-aktif, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Bawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli ke Dinas Sosial di daerahmu.
  • Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi untuk reaktivasi ke BPJS Kesehatan agar kartu KIS PBI-mu dapat digunakan kembali.
  • Setelah menerima konfirmasi dari BPJS, kamu bisa menggunakan KIS PBI seperti biasa.

2. Jika Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS

Jika sudah lebih dari enam bulan dan kamu sudah tidak terdaftar di DTKS, prosesnya sedikit lebih rumit. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

  • Pertama, kunjungi kantor kelurahan atau desa untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Dengan membawa SKTM, kamu akan dimasukkan kembali ke dalam DTKS.
  • Setelah proses verifikasi data selesai, Dinas Sosial akan mengirimkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk reaktivasi kepesertaan.
  • Begitu BPJS mengonfirmasi pengaktifan kembali, KIS PBI-mu bisa dipakai lagi.

3. Jika Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS, Tapi Sedang Sakit

Jika sudah lebih dari enam bulan dan kamu sedang sakit, ada kemungkinan untuk mengaktifkan kembali KIS PBI meskipun sudah non-aktif. Berikut caranya:

  • Kunjungi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen lengkap, seperti kartu KIS, fotokopi KTP dan KK, SKTM dari desa, serta surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari rumah sakit.
  • UPTPK akan mengevaluasi kelayakanmu untuk mendapatkan KIS PBI.
  • Jika dianggap layak, kamu akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI yang dibiayai dari APBD Kabupaten.
  • Setelah semua proses selesai, KIS PBI bisa kembali digunakan.
Panduan Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Cara Cek Status KIS PBI

Untuk memastikan apakah KIS PBI-mu masih aktif atau sudah non-aktif, ada dua cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di ponselmu.
  • Masukkan NIK atau nomor peserta KIS untuk login.
  • Pilih menu “Info Peserta” dan cek status kepesertaan. Jika statusnya “Aktif”, berarti KIS PBI masih berlaku.

2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center

  • Hubungi nomor 165, yang merupakan BPJS Care Center.
  • Pilih opsi untuk mengecek status kepesertaan.
  • Masukkan nomor peserta atau NIK, dan tanggal lahir sesuai format.
  • Tunggu beberapa detik untuk mendapatkan informasi status KIS PBI.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif. Pastikan data di DTKS selalu terupdate agar tidak terjadi masalah di masa depan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus KIS PBI!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *