Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

KPK usut biaya peroleh kuota tambahan haji saat periksa Ketum Amphuri

ByAdmin Gelanggang

Sep 4, 2025

Jakarta, GELANGGANG NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Terbaru, KPK memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, terkait aliran biaya dalam proses perolehan kuota tambahan haji.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengusut potensi praktik korupsi atau pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses distribusi kuota haji tambahan oleh pemerintah. Fokus penyelidikan KPK kali ini adalah menelusuri apakah terdapat biaya tidak resmi atau gratifikasi dalam proses perolehan kuota tambahan haji yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk asosiasi penyelenggara haji.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketum Amphuri dilakukan untuk mengklarifikasi informasi seputar dugaan adanya biaya dalam proses penambahan kuota haji yang diberikan ke pihak swasta atau asosiasi.

“Kami sedang mendalami informasi terkait mekanisme distribusi kuota tambahan haji dan apakah ada biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam proses tersebut,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/9).

Pemeriksaan Ketum Amphuri menjadi sorotan karena Amphuri merupakan salah satu asosiasi terbesar yang menaungi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia. Dalam konteks ini, KPK usut biaya peroleh kuota tambahan haji untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau jual beli kuota yang dapat merugikan calon jemaah.

Firman M. Nur, usai menjalani pemeriksaan, mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka dan siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam praktik penyimpangan terkait kuota tambahan haji.

“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan. Kami berharap proses ini bisa membuat tata kelola kuota haji semakin transparan,” ujar Firman kepada wartawan.

Isu mengenai biaya peroleh kuota tambahan haji telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama menjelang musim haji. Banyak pihak mendesak agar sistem distribusi kuota dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa intervensi pihak-pihak tertentu yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

KPK usut biaya peroleh kuota tambahan haji ini bukan hanya menyasar asosiasi atau pihak swasta, tetapi juga melibatkan penyelidikan terhadap pejabat negara yang berwenang dalam pengelolaan haji. Tujuannya adalah membangun sistem yang akuntabel dalam pengelolaan ibadah yang sangat penting bagi umat Islam.

Dengan langkah ini, KPK berharap bisa menutup celah terjadinya penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang setiap tahunnya sangat terbatas namun banyak diminati. Pemeriksaan terhadap Ketum Amphuri menjadi bagian penting dalam rangkaian penelusuran tersebut.

Untuk informasi lengkap dan update terbaru seputar isu ini, kunjungi www.gelanggangnews.com.