GELANGGANG NEWS – Sebuah insiden hukum kembali mencuat di Banda Aceh, setelah pria yang didakwa berpelukan dan berciuman termasuk dalam kelompok yang dihukum cambuk di depan umum oleh pengadilan Islam Indonesia. Kejadian ini terjadi dalam sidang terbuka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah setempat pada pekan lalu, dan menjadi sorotan publik serta aktivis hak asasi manusia.
Dua pria dewasa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali karena dianggap melanggar qanun atau hukum syariah yang berlaku di Provinsi Aceh. Mereka ditangkap oleh Wilayatul Hisbah (polisi syariah) setelah tertangkap basah berpelukan dan berciuman di sebuah lokasi umum. Pria yang didakwa berpelukan dan berciuman termasuk dalam kelompok yang dihukum cambuk di depan umum oleh pengadilan Islam Indonesia, yang terdiri dari tujuh orang pelanggar lainnya yang juga menjalani hukuman fisik serupa karena berbagai pelanggaran moral.
Dalam pelaksanaan hukuman, proses cambuk dilakukan secara terbuka di halaman kantor kejaksaan. Petugas mengenakan jubah khusus dan masker saat menjalankan eksekusi. Meskipun proses berlangsung tanpa insiden, banyak pihak yang mempertanyakan praktik ini dari sisi kemanusiaan dan hukum nasional.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa tindakan ini sepenuhnya sah karena mengacu pada Qanun Jinayat, peraturan hukum pidana berbasis syariah yang telah diterapkan di Aceh sejak 2015. “Hukuman ini adalah bentuk pelaksanaan hukum daerah yang telah disepakati bersama,” ujar seorang pejabat wilayah.
Namun, peristiwa di mana pria yang didakwa berpelukan dan berciuman termasuk dalam kelompok yang dihukum cambuk di depan umum oleh pengadilan Islam Indonesia segera memicu reaksi dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa bentuk hukuman seperti ini melanggar prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak atas privasi dan larangan terhadap hukuman yang tidak manusiawi.

Sementara itu, keluarga dari salah satu pria yang dihukum menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Mereka merasa bahwa tindakan tersebut bersifat pribadi dan tidak semestinya mendapatkan respon hukum sekeras itu. Meski demikian, mereka tetap mematuhi putusan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pria yang didakwa berpelukan dan berciuman termasuk dalam kelompok yang dihukum cambuk di depan umum oleh pengadilan Islam Indonesia menjadi cerminan dari perbedaan sistem hukum yang berlaku di beberapa wilayah Indonesia. Meskipun Aceh mendapatkan otonomi khusus dalam menjalankan hukum Islam, masih terjadi perdebatan mengenai batas penerapannya terhadap warga negara Indonesia secara umum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait insiden tersebut. Namun, isu ini kembali mengangkat wacana mengenai harmonisasi antara hukum daerah dan hukum nasional, terutama dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Untuk informasi terkini lainnya seputar isu hukum dan sosial di Indonesia, kunjungi www.gelanggangnews.com

