Jakarta – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan perdebatan mengenai legalitas praktik ilmu hitam. Banyak warganet mempertanyakan, benarkah ilmu hitam bisa dipidana di Indonesia? Pertanyaan ini mencuat setelah beberapa video viral memperlihatkan pengakuan seseorang yang mengaku menggunakan praktik spiritual untuk mencelakai orang lain.
Dalam konteks hukum nasional, isu ini ternyata tidak sesederhana kelihatannya. Praktik ilmu hitam, meski banyak diyakini oleh sebagian masyarakat, masih menjadi wilayah abu-abu dalam sistem hukum Indonesia. Namun, benarkah ilmu hitam bisa dipidana di Indonesia secara hukum positif?
Menurut Dr. Nurul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, hukum Indonesia memang tidak secara eksplisit menyebut istilah “ilmu hitam” dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan yang menggunakan kekuatan supranatural untuk menyakiti orang lain bisa dijerat dengan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Jika praktik tersebut terbukti menyebabkan luka, kematian, atau kerugian psikologis, maka pelakunya tetap bisa dikenai pasal pidana. Misalnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 338 tentang pembunuhan,” ujar Nurul Huda saat diwawancarai GELANGGANG NEWS.
Perdebatan soal benarkah ilmu hitam bisa dipidana di Indonesia juga muncul dalam diskusi publik di berbagai platform, seperti Twitter (X), TikTok, dan Instagram. Sejumlah pengguna menyebut bahwa praktik semacam santet atau guna-guna seharusnya memiliki dasar hukum tersendiri, mengingat dampaknya bisa nyata dirasakan oleh korban.
Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa sulit untuk membuktikan tindakan ilmu hitam secara hukum. “Bukti dalam hukum pidana harus konkret. Tidak cukup hanya dengan keyakinan atau pengakuan. Harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara tindakan dan akibatnya,” tambah Nurul Huda.

Beberapa ahli hukum lainnya juga menyebutkan bahwa RKUHP yang baru sempat memasukkan pasal mengenai “perbuatan dengan kekuatan gaib”, namun masih memicu kontroversi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengaku bisa mencelakai orang lain dengan kekuatan gaib dan terbukti menimbulkan kerugian.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut juga menuntut pembuktian yang sangat ketat. “Ini bukan soal percaya atau tidak percaya, tapi soal sistem pembuktian dalam hukum pidana kita yang sangat rigid,” tegas Nurul.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu hitam masih menjadi bagian dari perdebatan sosial dan hukum di Indonesia. Ramai dibahas di medsos, isu ini mencerminkan persinggungan antara kepercayaan lokal dengan sistem hukum modern.
Untuk perkembangan dan analisis terbaru mengenai isu-isu hukum di Indonesia, kunjungi www.gelanggangnews.com









