Wacana mengenai kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penerimaan negara kembali menjadi sorotan publik. Pertanyaannya, bisakah BUMN beri RI Rp800 T saat 53 persen rugi-boros tantiem Rp18 T? Hal ini muncul di tengah laporan kinerja keuangan sejumlah BUMN yang memperlihatkan ketimpangan antara target kontribusi dan kenyataan operasional.
Dalam pidato publik beberapa waktu lalu, Menteri BUMN menyatakan optimisme bahwa sektor BUMN mampu menyumbang Rp800 triliun kepada negara pada tahun fiskal mendatang. Namun, di saat bersamaan, data Kementerian Keuangan dan Laporan Keuangan Konsolidasian BUMN mencatat bahwa sekitar 53 persen dari total BUMN masih mencatatkan kerugian atau berada dalam kondisi nyaris merugi.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan tajam di masyarakat dan kalangan pengamat kebijakan publik: bisakah BUMN beri RI Rp800 T saat 53 persen rugi-boros tantiem Rp18 T? Keganjilan semakin mencuat ketika laporan audit mengungkap bahwa total tantiem atau bonus kinerja direksi dan komisaris BUMN mencapai Rp18 triliun, meskipun sebagian perusahaan justru mengalami kerugian.
Tantiem adalah bentuk kompensasi yang seharusnya diberikan atas pencapaian kinerja yang solid. Namun, pemberian tantiem di tengah kerugian menimbulkan persepsi adanya pemborosan anggaran. Dalam konteks ini, publik mempertanyakan akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan BUMN. Isu ini memperkuat narasi bahwa bisakah BUMN beri RI Rp800 T saat 53 persen rugi-boros tantiem Rp18 T adalah pertanyaan yang layak diaudit lebih dalam.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa target Rp800 triliun secara teori mungkin dicapai jika dilakukan reformasi struktural, efisiensi operasional, dan pemangkasan beban non-produktif seperti tantiem berlebihan. “Kita perlu mengevaluasi insentif dalam BUMN yang tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi,” katanya.

Selain itu, Bhima juga menyoroti masalah proyek-proyek mangkrak, korupsi, dan inefisiensi di tubuh sejumlah BUMN besar. Jika tidak ditangani, hal ini akan menjadi batu sandungan serius terhadap harapan pemerintah mengandalkan BUMN sebagai penyokong utama pendapatan negara.
Di sisi lain, beberapa BUMN seperti PT Pertamina dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk justru menunjukkan kinerja positif dan menyumbang dividen besar. Artinya, potensi itu ada, namun belum merata di seluruh entitas. Maka dari itu, pertanyaan bisakah BUMN beri RI Rp800 T saat 53 persen rugi-boros tantiem Rp18 T mencerminkan urgensi pembenahan sistemik.
Transparansi, audit menyeluruh, serta evaluasi indikator kinerja akan menjadi kunci menjawab tantangan ini. Jika tidak, beban publik akan semakin berat sementara potensi ekonomi dari BUMN tak kunjung maksimal.
Untuk berita ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik lainnya, kunjungi Gelanggang News di www.gelanggangnews.com.

