Jakarta, GELANGGANG NEWS — Di tengah berbagai kasus besar yang mencuat ke publik, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi kembali dipertanyakan. Banyak pihak menilai bahwa apa yang selama ini disuarakan oleh para pejabat tinggi hanyalah omon-omon pemberantasan korupsi, yang lebih banyak retorika ketimbang aksi nyata.
Fenomena ini terlihat dari berbagai pernyataan yang dilontarkan tokoh-tokoh publik—baik eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum—yang secara terbuka mengecam korupsi, namun di saat yang sama justru institusi mereka sendiri kerap terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran.
Istilah omon-omon pemberantasan korupsi semakin sering digunakan masyarakat di media sosial untuk menyindir janji kosong yang tidak kunjung diiringi langkah konkret. Meskipun operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum masih berlangsung, tren penindakan yang menurun dan banyaknya kasus besar yang tidak dituntaskan menimbulkan kecurigaan terhadap keseriusan agenda antikorupsi.
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut bahwa saat ini ada kecenderungan penggunaan retorika untuk menutupi lemahnya kebijakan antikorupsi. “Pernyataan tegas, janji reformasi birokrasi, dan target pemerintahan bersih sering didengar, tetapi tanpa tindak lanjut yang memadai, semua hanya menjadi omon-omon pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (21/8).

Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan memberantas korupsi secara menyeluruh. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan konkret belum terlihat secara luas di awal masa pemerintahannya. Jika tidak ditindaklanjuti dengan penguatan lembaga hukum dan transparansi anggaran, komitmen tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi omon-omon pemberantasan korupsi yang berulang.
“Perlu ada penataan ulang sistem pengadaan, pembenahan birokrasi, dan dukungan politik penuh untuk aparat hukum. Kalau tidak, sulit berharap ada perubahan besar,” kata Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari UGM.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana publik—baik di tingkat pusat maupun daerah—terus bermunculan, menunjukkan bahwa upaya preventif dan deteksi dini masih lemah. Dalam beberapa kasus, bahkan pejabat yang telah dinyatakan bersalah tetap mendapat jabatan atau perlakuan khusus, memperkuat kesan impunitas.
Publik pun semakin skeptis. Ketika pemberantasan korupsi hanya sebatas wacana politik tanpa sistem pendukung yang kuat, maka istilah omon-omon pemberantasan korupsi bukan lagi sindiran, melainkan cerminan kenyataan.
Untuk analisis hukum dan perkembangan kebijakan nasional lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.









