Tiga Narapidana Lapas Bengkulu Ditangkap, Pesan Sabu Rp 50 Juta

Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam kasus ini, tiga narapidana Lapas Bengkulu ditangkap, pesan sabu Rp 50 juta melalui jaringan luar yang bekerja sama dengan mereka.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan kurir narkoba lintas kabupaten. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga narapidana aktif mengatur transaksi narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu. Barang bukti berupa sabu seberat hampir 100 gram berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, para narapidana tersebut menggunakan telepon selundupan untuk mengatur pembelian sabu senilai Rp 50 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer bank dan komunikasi digital terenkripsi. Fakta bahwa tiga narapidana Lapas Bengkulu ditangkap, pesan sabu Rp 50 juta, mengungkap lemahnya pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam penjara.

“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan aktif dalam pemesanan dan distribusi narkoba ke luar lapas. Proses hukum akan kami lanjutkan bekerja sama dengan pihak Kanwil Kemenkumham,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Bambang Wibowo, dalam konferensi pers, Selasa (19/8).

Kepolisian juga mengamankan dua orang sipil yang diduga menjadi kaki tangan para narapidana dalam menjemput dan mengedarkan sabu tersebut. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyoroti kembali persoalan serius terkait peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Meski sudah berstatus narapidana, ketiganya masih bisa mengatur jaringan dan melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar. Fakta bahwa tiga narapidana Lapas Bengkulu ditangkap, pesan sabu Rp 50 juta menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lapas perlu evaluasi menyeluruh.

Pihak Lapas Kelas IIA Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pemasyarakatan menyatakan akan segera melakukan audit internal dan pemeriksaan terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam pengawasan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bengkulu, Dr. Rizky Haryanto, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara nasional. “Kita butuh pendekatan yang lebih tegas dalam mencegah penggunaan ponsel dan akses komunikasi yang tidak sah di dalam penjara,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus di mana tiga narapidana Lapas Bengkulu ditangkap, pesan sabu Rp 50 juta, diharapkan aparat penegak hukum dan pihak pemasyarakatan dapat meningkatkan koordinasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan pelaku dari dalam penjara.

Untuk informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini dan berita kriminal nasional lainnya, kunjungi situs berita terpercaya di www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *