Komplotan Begal Sadis di Depok Ditangkap, Bawa Sajam-Pistol Saat Beraksi

Depok – Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan begal sadis di Depok yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam (sajam) dan pistol rakitan. Kelompok kriminal ini diketahui telah melakukan serangkaian aksi kejahatan jalanan yang membuat resah warga, khususnya di wilayah Cimanggis dan Beji.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (12/8) setelah aparat menerima laporan warga mengenai pembegalan yang terjadi di kawasan Jalan Juanda. Lima orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bilah celurit dan satu pucuk pistol rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. “Mereka tidak segan-segan melukai korban jika melawan. Sajam dan pistol yang dibawa digunakan untuk menakuti atau menyerang korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/8).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa komplotan begal sadis di Depok ini telah melancarkan sedikitnya tujuh aksi dalam dua bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan adalah menghadang pengendara motor yang melintas sendirian di malam hari, kemudian mengancam dengan senjata dan merampas barang-barang berharga.

“Kami akan terus kembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah kelompok ini terhubung dengan jaringan begal lainnya di Jabodetabek,” tambah Arya. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggerebekan.

Warga Depok menyambut baik kabar penangkapan ini. “Sudah beberapa minggu terakhir warga takut keluar malam. Semoga ini bisa membuat lingkungan jadi lebih aman,” ujar Rahma (29), warga Kelurahan Tugu.

Dengan tertangkapnya komplotan begal sadis di Depok, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara sendirian di malam hari. Mereka juga mendorong warga untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan publik.

Kasus komplotan begal sadis di Depok ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengamanan lingkungan serta peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan.

Untuk berita lengkap dan informasi terkini lainnya, kunjungi: www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *