Bisnis  

Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 13 Agustus 2025

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga LPG 3 kg, 5,5 & 12 kg di agen-pangkalan, yang mulai berlaku 13 Agustus 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap harga energi dalam negeri, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga gas dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi.

Dalam pernyataan resminya, Pertamina menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan distribusi energi ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang masih bergantung pada LPG bersubsidi dan non-subsidi.

Rincian Harga LPG Terbaru

Berikut adalah harga terbaru untuk LPG yang berlaku mulai 13 Agustus 2025 di tingkat agen dan pangkalan resmi:

  • LPG 3 kg (subsidi): Tetap di kisaran Rp18.000 – Rp20.000 per tabung, tergantung wilayah. Harga ini dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah daerah.

  • LPG 5,5 kg (Bright Gas): Disesuaikan menjadi Rp95.000 per tabung dari sebelumnya Rp89.000.

  • LPG 12 kg (Bright Gas): Naik menjadi Rp195.000 per tabung dari sebelumnya Rp185.000.

Khusus untuk harga LPG 3 kg, 5,5 & 12 kg di agen-pangkalan, berlaku 13 Agustus 2025, harga dapat bervariasi antar daerah karena memperhitungkan ongkos angkut dan margin distribusi yang berbeda-beda.

“Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi tetap lancar, terutama ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Subsidi Tetap untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah menegaskan bahwa subsidi untuk LPG 3 kg tetap dipertahankan dan disalurkan secara tertutup menggunakan sistem digital berbasis data Kementerian Sosial. Warga penerima manfaat diminta untuk menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga saat pembelian di pangkalan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi dan kepatuhan harga eceran tertinggi (HET).

Dampak terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha

Penyesuaian harga LPG 3 kg, 5,5 & 12 kg di agen-pangkalan yang berlaku 13 Agustus 2025 ini diprediksi akan berdampak pada konsumsi rumah tangga kelas menengah dan pelaku UMKM, terutama pengguna LPG 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi. Namun, Pertamina meyakinkan bahwa stok dalam kondisi aman dan distribusi akan terus dijaga agar tidak terjadi kelangkaan.

“Bagi konsumen non-subsidi, ini adalah bagian dari penyesuaian wajar mengikuti harga energi global. Namun kami pastikan pasokan tetap stabil,” lanjut Fadjar.

Imbauan kepada Masyarakat

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dan tidak terpancing harga di tingkat pengecer yang tidak diawasi pemerintah. Harga resmi dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina atau website resmi Pertamina.

Untuk informasi lengkap dan pembaruan harga LPG 3 kg, 5,5 & 12 kg di agen-pangkalan yang berlaku mulai 13 Agustus 2025, masyarakat dapat mengunjungi www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *