Tapanuli – Ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan industri kehutanan kembali mencuat. Konflik berulang antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi sorotan setelah beberapa peristiwa konfrontatif kembali terjadi di wilayah adat yang diklaim sebagai bagian dari konsesi perusahaan tersebut.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ketika warga adat dari komunitas Natumingka dan sejumlah kampung lain mencoba menghadang aktivitas alat berat milik PT TPL. Mereka menilai perusahaan telah melanggar batas wilayah adat dan memaksakan aktivitas penanaman eucalyptus di lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Tokoh masyarakat adat, Martahan Simanjuntak, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama terjadi. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan keberatan, tapi tetap saja mereka masuk. Ini sudah menjadi konflik berulang antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari sejak belasan tahun lalu,” ungkapnya, Sabtu (10/8).
Ketegangan yang Tak Pernah Usai
Masalah utama dalam konflik ini adalah klaim tumpang tindih atas hak atas tanah. PT Toba Pulp Lestari mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dari pemerintah, sementara masyarakat adat mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari wilayah adat mereka, berdasarkan sejarah dan penggunaan turun-temurun.
Konflik berulang antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari dinilai tidak hanya sebagai persoalan legalitas, tetapi juga ketidakadilan dalam pengakuan hak-hak adat di kawasan hutan negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah beberapa kali memediasi, namun penyelesaian jangka panjang belum kunjung tercapai.

Menurut catatan organisasi masyarakat sipil, lebih dari lima insiden bentrokan antara masyarakat dan pihak keamanan perusahaan terjadi hanya dalam dua tahun terakhir. “Masalah ini terus berulang karena akar persoalannya tidak diselesaikan secara menyeluruh. Selama tidak ada pengakuan resmi terhadap wilayah adat, konflik seperti ini akan terus muncul,” kata Direktur AMAN Wilayah Tano Batak, Hotler Pasaoran.
Tanggapan Perusahaan
Pihak PT Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa seluruh aktivitas mereka dilakukan sesuai dengan izin dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam siaran persnya, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dan dialog terbuka dengan masyarakat lokal.
“Kami terbuka terhadap mediasi dan diskusi. Namun kami juga berharap semua pihak menghormati proses hukum dan dokumen resmi yang menjadi dasar operasional kami,” ujar Humas PT TPL.
Perlunya Solusi Permanen
Pengamat lingkungan dan hukum kehutanan menilai bahwa konflik berulang antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari mencerminkan lemahnya tata kelola agraria dan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka mendorong pemerintah untuk segera melakukan pemetaan wilayah adat dan mengakui hak-hak kolektif masyarakat secara hukum.
Untuk perkembangan selanjutnya terkait isu ini dan berita sosial-lingkungan lainnya, kunjungi GELANGGANG NEWS di www.gelanggangnews.com.








