Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk turun tangan menghadapi tarif AS 19% yang baru-baru ini diberlakukan terhadap sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dalam menghadapi tantangan baru di sektor perdagangan internasional ini, OJK tengah mengkaji program kredit ekspor sebagai upaya memperkuat daya saing pelaku usaha nasional.
Tarif bea masuk sebesar 19 persen yang dikenakan oleh Amerika Serikat tersebut diyakini akan berdampak pada ekspor nasional, khususnya produk industri manufaktur, tekstil, dan alas kaki. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan perbankan nasional untuk merumuskan strategi mitigasi.
“OJK turun tangan menghadapi tarif AS 19% dengan langkah nyata yang bersifat jangka menengah dan panjang. Salah satunya melalui optimalisasi pembiayaan ekspor berbasis kredit produktif,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurutnya, kajian program kredit ekspor akan difokuskan pada perluasan akses pembiayaan bagi eksportir kecil dan menengah yang rentan terdampak kebijakan tarif baru ini. Melalui skema khusus, eksportir dapat memperoleh kredit dengan bunga ringan, tenor panjang, serta jaminan yang disederhanakan.
“OJK tidak bisa membiarkan pelaku usaha menanggung sendiri dampak tarif AS 19%. Maka dari itu, kajian program kredit ekspor menjadi prioritas utama dalam waktu dekat,” tambah Mahendra. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perbankan untuk menyalurkan fasilitas pembiayaan yang tepat sasaran.

Dalam beberapa hari ke depan, OJK dijadwalkan melakukan dialog bersama asosiasi eksportir, termasuk Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan konkret dari pelaku usaha yang langsung merasakan dampak kebijakan AS tersebut.
Ekonom senior Indef, Eko Listiyanto, menilai langkah OJK turun tangan menghadapi tarif AS 19% adalah sinyal positif dari regulator keuangan. “Kredit ekspor bisa menjadi bantalan ekonomi jika dirancang dengan efektif. Tapi perlu transparansi dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Eko.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Eksportir Produk Garmen, Linda Saraswati, menyambut baik kajian program kredit ekspor. Ia berharap program ini benar-benar menjangkau sektor riil dan tidak hanya berputar di kalangan eksportir besar.
Pemerintah juga didorong untuk melakukan langkah diplomasi perdagangan guna meninjau ulang tarif 19% dari pihak AS. Namun, dalam waktu bersamaan, penguatan struktur pembiayaan domestik menjadi sangat penting.
Dengan OJK turun tangan menghadapi tarif AS 19%, harapannya eksportir Indonesia tetap mampu bersaing di pasar global meski tantangan semakin besar. Ikuti perkembangan lengkap kebijakan ini hanya di www.gelanggangnews.com.
