www.gelanggangnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik rasuah di tubuh PT Pembangunan Perumahan (PT PP), khususnya pada proyek-proyek yang dikelola oleh Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Dalam kasus ini, KPK menduga adanya proyek fiktif yang diduga kuat menjadi modus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah proyek yang seolah-olah dikerjakan oleh subkontraktor ternyata tak pernah benar-benar dilaksanakan.
“Kami menduga ada sejumlah proyek yang bersifat fiktif. Proyek-proyek ini seolah disubkontrakkan, tetapi tak ada pekerjaan riil di lapangan. Namun tetap saja muncul tagihan atau invoice sebagai dasar pencairan dana,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Proyek Fiktif, Invoice Asli
Menurut Budi, proses korupsi dijalankan dengan memunculkan tagihan dari proyek-proyek yang tak pernah ada pengerjaannya. Meski fiktif, invoice tetap diterbitkan untuk mencairkan anggaran dari kas perusahaan.
“Uang negara tetap cair, berdasarkan invoice fiktif. Dana tersebut kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Jerat Pasal dan Nilai Kerugian
Karena PT PP merupakan bagian dari BUMN, maka proyek-proyeknya bersumber dari keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pelaku karena dinilai merugikan keuangan negara.
“Kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 80 miliar,” ungkap Budi.
Dua Tersangka dan Pencekalan ke Luar Negeri
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024, dan telah menetapkan dua orang tersangka, meski identitas keduanya belum dibuka ke publik. Selain itu, dua pihak lain berinisial DM dan HNN juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, juru bicara lainnya, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek fiktif yang dijalankan pada rentang waktu 2022–2023.
“Nama dan jabatan para tersangka belum dapat diumumkan karena proses penyidikan masih berlangsung intensif,” kata Tessa, Jumat (20/12/2024).
📌 Ikuti terus perkembangan kasus korupsi PT PP hanya diwww.gelanggangnews.com — media yang mengulas tuntas peristiwa hukum, politik, dan integritas lembaga negara.









