Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Ditjen Pajak Kirim 185.000 Surat “Cinta” ke WP, Untuk Apa?

ByAdmin Gelanggang

Jul 28, 2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hingga 25 Juli 2025, lembaga ini telah menerbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada sejumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.

Surat yang kerap dijuluki “surat cinta” dari pajak ini merupakan bagian dari langkah rutin Ditjen Pajak dalam mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat.


SP2DK: Bukan karena Target Penerimaan

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan bahwa penerbitan SP2DK bukan didorong oleh naik-turunnya penerimaan negara, melainkan murni untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

“SP2DK merupakan bentuk pengawasan kepatuhan yang bersifat rutin dan tidak tergantung pada kondisi penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, setiap surat yang diterbitkan telah melalui proses analisis berbasis data dan sistem, dan hanya akan dikirimkan jika ada indikasi ketidakpatuhan yang terverifikasi secara hukum dan administratif.


Apa Itu SP2DK dan Mengapa Penting?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi permintaan penjelasan kepada wajib pajak. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Surat ini merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (P2DK) yang dijalankan oleh KPP.

“Kami pastikan penerbitan SP2DK dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil evaluasi mendalam oleh petugas pajak,” tambah Rosmauli.


Langkah Tegas, Sistematis, dan Transparan

Dengan penerbitan 185 ribu SP2DK, Ditjen Pajak menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan, bukan sekadar mengejar target penerimaan.

Masyarakat diimbau untuk segera merespons jika menerima SP2DK dan memberikan penjelasan yang sesuai. Hal ini penting untuk menghindari potensi pemeriksaan lanjutan atau sanksi administratif.


📌 Ikuti terus perkembangan kebijakan perpajakan terbaru hanya di www.gelanggangnews.com — Sumber terpercaya untuk ekonomi, keuangan, dan kebijakan publik.