JAKARTA – Masyarakat sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan. Kabar ini pertama kali dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025).
Mufti menyebut dirinya mendapat informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah berencana menarik pajak dari amplop berisi uang yang diterima masyarakat saat menghadiri acara hajatan atau pesta pernikahan. Ia menyayangkan jika hal ini benar terjadi, dan menyebutnya sebagai langkah yang “tragis” di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
DJP Tegaskan: Tak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan
Menanggapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan apapun yang mengatur pemungutan pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
“Kami tegaskan, tidak ada rencana seperti itu. Informasi yang beredar adalah hasil dari kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua bentuk penerimaan uang dapat dikenakan pajak. Misalnya, pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau usaha, bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Pajak Diatur Berdasarkan Prinsip Self-Assessment
Rosmauli juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, artinya setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
“Jadi tidak mungkin kami melakukan pemungutan langsung di acara hajatan. Tidak ada skema atau rencana untuk itu,” tegasnya.
📌 Baca juga tanggapan selengkapnya di www.gelanggangnews.com

