Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Satuan Tugas Khusus P3TPK (Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi beras yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama erat dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk memastikan proses penyelidikan tidak saling tumpang tindih.
“Kita akan koordinasi dengan pihak Polri dan TNI dalam pelaksanaan penyelidikan ini agar tidak terjadi irisan antar lembaga,” kata Anang saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dalam penyelidikan awal ini, Kejagung telah melayangkan pemanggilan terhadap enam perusahaan produsen beras yang diduga terlibat dalam praktik beras oplosan. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025.
Enam perusahaan yang dipanggil antara lain:
PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
PT Belitang Panen Raya
PT Unifood Candi Indonesia
PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Hingga saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka maupun detail teknis yang dapat diungkap lebih jauh.
Untuk informasi lengkap dan berita hukum terkini lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.









