Serang, 13 Juli 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap seorang pria lanjut usia berinisial IB (63 tahun) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan sejumlah saksi.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban yang memiliki kebutuhan khusus menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan. Keluarga kemudian melakukan pendalaman dan melaporkan temuan tersebut ke aparat berwenang. Unit PPA Polres Serang segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IB.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pria lansia yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban penyandang disabilitas. Saat ini, proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus berlangsung,” ujar seorang petugas dari Unit PPA Polres Serang.
Korban sendiri telah menjalani pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan oleh tim yang ditugaskan. Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Serang dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus serupa di Kecamatan Kragilan, di mana empat pria dilaporkan mencabuli seorang gadis disabilitas. Keempatnya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, terlebih terhadap mereka yang kesulitan menyuarakan penderitaannya.
Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com

