Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP adalah identitas krusial setiap warga negara Indonesia. Sayangnya, data ini kini rentan disalahgunakan, termasuk untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam era digital saat ini, kemudahan proses pengajuan pinjaman kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hanya dengan modal NIK dan nomor telepon, pelaku bisa mengakses layanan pinjol dan mencairkan dana ke rekening pribadi mereka, sementara pemilik data asli tak menyadari namanya digunakan untuk utang.
Maraknya kasus penyalahgunaan identitas membuat masyarakat harus lebih waspada. NIK sebagai data pribadi tak hanya digunakan untuk keperluan administrasi, tetapi juga menjadi syarat utama saat seseorang mendaftar pinjaman online. Maka dari itu, penting untuk mengecek apakah data Anda tercatat dalam sistem pinjol tertentu.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan data kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Anda bisa mengecek apakah NIK Anda tercatat digunakan dalam aktivitas pinjaman.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
Pilih menu Pendaftaran, lalu isi data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, NIK, dan captcha.
Klik Selanjutnya dan lengkapi formulir pengajuan iDeb SLIK.
Unggah dokumen identitas (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
Cek email Anda untuk mendapatkan nomor pendaftaran, dan pantau status permohonan melalui menu Status Layanan.
Proses ini umumnya selesai dalam waktu 1 hari kerja.
Jika kesulitan menggunakan layanan online, Anda bisa langsung datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa:
KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
Surat kuasa bermaterai jika pengecekan dilakukan oleh orang lain.
Petugas akan memverifikasi data Anda, dan hasil pengecekan dikirim melalui email yang Anda daftarkan.
Jika menemukan indikasi bahwa NIK Anda telah disalahgunakan, segera hubungi OJK:
Call Center OJK: 081-157-157-157
Email Pengaduan: waspadainvestasi@ojk.go.id
Pastikan laporan Anda mencantumkan penjelasan kronologis serta bukti yang relevan agar ditindaklanjuti dengan cepat.
Lindungi data pribadi Anda sebelum disalahgunakan! Segera cek dan pantau aktivitas atas nama Anda, terutama dalam layanan keuangan digital. Jangan biarkan orang lain membuat utang atas nama Anda.
Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com

