Jakarta — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan komitmennya dalam mendampingi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal. Dukungan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal nasional.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa halal, namun juga sebagai mitra strategis bagi pelaku UMKM. “Kami hadir untuk mendampingi UMKM dalam setiap langkah proses sertifikasi. Kami paham betul kendala yang dihadapi para pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Muti menambahkan, proses sertifikasi kini semakin mudah berkat dukungan digitalisasi dan penyederhanaan syarat administrasi. LPPOM juga telah menyediakan berbagai pelatihan serta program bimbingan yang dapat diakses secara daring maupun luring.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait pun terus diperluas agar sosialisasi pentingnya sertifikasi halal menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, terutama di wilayah yang belum tersentuh informasi.
“Dengan sertifikasi halal, produk UMKM tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,” kata Muti.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap hingga Oktober 2026. Melalui pendampingan LPPOM, proses ini diharapkan menjadi lebih mudah dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com/

