Trump Tunda Pemblokiran TikTok Lagi Hingga September 2025
Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menunda pelaksanaan larangan terhadap aplikasi TikTok hingga 17 September 2025. Ini merupakan kali ketiga Trump memberikan perpanjangan waktu kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk melepas kepemilikan operasional mereka di AS sesuai Undang-Undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” yang berlaku sejak April 2024.
Sesuai aturan tersebut, TikTok seharusnya dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025 jika belum dijual ke pihak non-Tiongkok. Dua kali sebelumnya, Trump telah memberi penundaan masing-masing selama 75 hari, dan kini memperpanjang lagi dengan alasan perlunya waktu tambahan untuk menyelesaikan proses negosiasi.
Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan memberi ruang tercapainya kesepakatan yang menjamin keamanan data pengguna AS. TikTok pun menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan apresiasi atas dukungan Presiden dalam upaya menyelesaikan restrukturisasi.
Namun, langkah ini menuai kritik dari sejumlah anggota parlemen, terutama dari Partai Republik. Mereka menuding Trump mengabaikan batas waktu yang telah disahkan secara hukum dan terlalu lunak terhadap ancaman keamanan nasional. Beberapa senator bahkan mendesak agar undang-undang ditegakkan tanpa penundaan lebih lanjut.
Sementara itu, negosiasi antara ByteDance dan pihak investor Amerika terus berlangsung, namun masih terganjal sejumlah isu, termasuk meningkatnya ketegangan perdagangan AS–Tiongkok.
Ikuti terus kabar terbarunya hanya di: https://gelanggangnews.com

