Jakarta – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan pernyataan mengejutkan terkait kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo adalah satu-satunya presiden yang benar-benar menerapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.
Pernyataan Zulhas disampaikan dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta pada akhir pekan lalu. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah di bawah Prabowo menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. “Sejak merdeka, baru kali ini Pasal 33 UUD dilaksanakan dengan nyata. Prabowo membuktikan bahwa ekonomi Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Zulhas.
Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut Zulhas, visi tersebut kini mulai terwujud melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk hilirisasi industri dan peningkatan peran BUMN.
Pengamat politik menilai pernyataan Zulhas nilai Prabowo satu-satunya presiden yang terapkan Pasal 33 UUD mencerminkan dukungan penuh dari PAN terhadap arah kebijakan pemerintahan. Namun, mereka juga mengingatkan agar implementasi pasal tersebut harus konsisten, tidak hanya dalam retorika politik. “Tantangan terbesarnya adalah memastikan kebijakan tidak hanya pro-rakyat di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata di lapangan,” kata seorang analis dari lembaga riset kebijakan publik.

Di sisi lain, sejumlah ekonom menyoroti bahwa kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah telah mendorong peningkatan nilai tambah komoditas ekspor. Mereka melihat langkah tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD. Meski begitu, tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas dan tekanan perdagangan internasional tetap harus diantisipasi.
Bagi Zulhas, keberanian Prabowo dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi kerakyatan patut diapresiasi. Ia menegaskan kembali bahwa Prabowo adalah satu-satunya presiden yang menerapkan Pasal 33 UUD dengan pendekatan konkret, termasuk kebijakan penguatan ekonomi desa, perlindungan UMKM, serta peningkatan kedaulatan pangan.
Pernyataan Zulhas juga memunculkan diskusi di media sosial. Banyak warganet yang menyambut positif klaim tersebut, sementara sebagian lainnya menilai masih perlu waktu untuk menilai efektivitas kebijakan ekonomi pemerintahan saat ini. Debat publik pun semakin menghangat, terlebih karena isu kedaulatan ekonomi menjadi salah satu perhatian utama masyarakat.
Terlepas dari perbedaan pandangan, isu Zulhas nilai Prabowo satu-satunya presiden yang terapkan Pasal 33 UUD menegaskan pentingnya arah kebijakan ekonomi Indonesia ke depan. Apakah benar kebijakan saat ini mampu menghadirkan kesejahteraan merata, atau justru masih perlu penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Ke depan, publik akan menanti langkah-langkah konkret pemerintah dalam menjaga konsistensi penerapan Pasal 33 UUD, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.
Untuk berita dan informasi politik terbaru lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.








