GelanggangNews – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengejutkan dunia dengan pengumuman kebijakan baru terkait tarif impor global yang menaikkan tarif menjadi 15% terhadap barang impor dari seluruh negara, menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatasi kewenangan presidennya dalam menetapkan tarif.
Putusan Mahkamah Agung yang keluar Jumat lalu menyatakan bahwa kebijakan tarif besar-besaran yang sebelumnya diberlakukan oleh Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres. Dengan suara 6-3, para hakim menyimpulkan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas utama atas kebijakan pajak dan tarif.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump bereaksi keras dan menyebut putusan pengadilan sebagai “anti-Amerika” dalam unggahannya di media sosial. Ia kemudian mengumumkan tarif impor global sementara sejumlah 15%, naik dari tarif 10% yang diumumkannya sehari sebelumnya. Kebijakan baru ini dinyatakan berlaku langsung dan akan diterapkan berdasarkan peraturan perdagangan yang berbeda dari sebelumnya.
Kebijakan tarif 15% ini bertujuan menurut Trump untuk melindungi produsen Amerika dari ketidakseimbangan dagang dan praktik perdagangan yang dianggap merugikan AS selama bertahun-tahun. Namun, langkah ini memicu kekhawatiran di pasar global karena dikhawatirkan dapat memperburuk ketegangan perdagangan internasional.
Beberapa negara mitra dagang besar, termasuk Brasil, telah menyerukan perlakuan yang adil serta kesetaraan dalam hubungan perdagangan bilateral menyusul kebijakan baru tersebut. Sementara itu, analis internasional memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum dan risiko hukum baru bisa timbul dari tarif yang diberlakukan tanpa persetujuan legislatif penuh.
Ikuti perkembangan terbaru berita internasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/













