Gelanggang News – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial. Dalam menghadapi gelombang kerusuhan yang melanda Los Angeles awal Juni 2025, Trump memutuskan untuk mengaktifkan Undang-Undang Pemberontakan (Insurrection Act)—sebuah langkah hukum yang sangat jarang digunakan dalam sejarah modern AS.
Kerusuhan Meluas, Trump Kerahkan Garda Nasional
Kerusuhan di Los Angeles pecah setelah serangkaian operasi imigrasi yang memicu kemarahan publik. Demonstrasi di jalanan Paramount berujung bentrokan dengan aparat, disertai penjarahan dan vandalisme. Situasi yang memburuk ini mendorong Trump memerintahkan pengerahan lebih dari 2.000 pasukan Garda Nasional secara paksa, tanpa persetujuan Gubernur California Gavin Newsom.
Trump menggunakan pasal khusus dalam Undang-Undang Pemberontakan untuk mengambil alih kendali, menyebut para demonstran sebagai “anarkis” dan menuduh pihak berwenang lokal gagal menjaga ketertiban.
Gugatan & Kecaman: Negara Bagian Melawan
Langkah Trump langsung memicu reaksi keras. Gubernur Gavin Newsom menyatakan pengerahan ini sebagai “langkah ilegal” dan “pelanggaran terhadap hak kedaulatan negara bagian.”
“Kita bukan negara diktator militer. Ini bukan solusi, melainkan pemicu konflik baru,” ujar Newsom dalam konferensi pers.
Wali Kota Los Angeles, Karen Bass, juga menyatakan kekhawatirannya terhadap eskalasi militerisasi di wilayah sipil. Kelompok hak asasi manusia dan veteran militer menyebut keputusan ini berisiko mengubah militer AS menjadi alat politik, bukan penjaga keamanan publik yang netral.
Hukum Langka, Sejarah Panjang
Undang-Undang Pemberontakan (Insurrection Act) pertama kali diberlakukan pada tahun 1807. Hukum ini memungkinkan presiden untuk mengerahkan pasukan militer di dalam negeri jika negara bagian dinilai gagal mengendalikan kerusuhan.
Namun, penggunaannya sangat jarang. Terakhir digunakan secara besar-besaran saat kerusuhan Rodney King pada 1992, juga di Los Angeles. Sejumlah pihak memperingatkan, pemakaian hukum ini secara politis dapat melemahkan demokrasi dan memicu krisis konstitusional.
Ringkasan Situasi
| Elemen | Detail |
|---|---|
| Langkah Trump | Aktifkan UU Pemberontakan (10 U.S.C. 12406) |
| Pasukan Dikerahkan | 2.000 Garda Nasional + 700 Marinir siap siaga |
| Respon California | Gubernur menggugat; wali kota menolak keras |
| Dampak Potensial | Militerisasi sipil, pelanggaran kedaulatan negara bagian |
| Sejarah UU | Terakhir digunakan besar-besaran pada 1992 di LA |
Keputusan Presiden Trump untuk mengaktifkan Undang-Undang Pemberontakan memicu perdebatan nasional di AS mengenai batas kekuasaan eksekutif dan perlindungan hak sipil. Dunia tengah menyaksikan bagaimana demokrasi Amerika menghadapi tantangan serius dari dalam.
Pantau terus berita dunia, hukum internasional, dan dinamika kebijakan luar negeri hanya di: https://gelanggangnews.com

