Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Transfer Data Pribadi RI ke AS Picu Polemik, Pemerintah Diingatkan Soal UU PDP

ByAdmin Gelanggang

Jul 29, 2025

gelanggangnews, Isu sensitif seputar transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat kembali mencuat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digitalisasi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa negosiasi mengenai kesepakatan ini masih dalam proses finalisasi. Meski demikian, berbagai pihak mulai menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan bahkan konstitusi Indonesia jika transfer tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Nezar menekankan pentingnya prinsip adecuacy atau kesetaraan perlindungan data. Jika negara tujuan tidak memenuhi standar yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP, maka harus ada persetujuan eksplisit dari pemilik data — sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP.


Pasal 56 UU PDP: Dasar Hukum Transfer Data ke Luar Negeri

Berikut garis besar Pasal 56 UU PDP yang menjadi pijakan hukum dalam urusan lintas batas ini:

1. Transfer data hanya dapat dilakukan kepada pihak di luar negeri jika sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Negara tujuan transfer wajib memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.

3. Bila tidak terpenuhi, pengendali data harus memastikan adanya perlindungan yang cukup dan mengikat.

4. Jika semua ketentuan itu gagal dipenuhi, maka persetujuan dari subjek data wajib diperoleh.

5. Teknis lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Isu Transfer Data Muncul Setelah Rilis Gedung Putih

Polemik ini muncul setelah Gedung Putih AS mempublikasikan lembar fakta hasil kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025. Salah satu poin menyebut bahwa Indonesia akan mengakui Amerika sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data pribadi yang “memadai”.

Langkah ini memicu reaksi karena dikhawatirkan bertentangan dengan jiwa UU PDP yang mewajibkan perlindungan setara terhadap data pribadi warga negara. Apalagi, dalam kesepakatan itu Indonesia juga setuju menghapus tarif terhadap produk digital tak berwujud dan mendukung moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.


Pro-Kontra: Reformasi atau Ancaman Privasi?

Menurut Nezar, praktik transfer data ke luar negeri sudah berlangsung sejak lama, terutama untuk kebutuhan komersial. Namun kini, dengan diberlakukannya UU PDP, semua praktik tersebut harus menyesuaikan dengan kerangka hukum yang baru.

Sementara itu, Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan kedaulatan hukum. “Indonesia harus menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” ujarnya.


Untuk perkembangan terbaru dan analisis mendalam seputar kebijakan digital, regulasi data, serta implikasi geopolitik dari kesepakatan dagang Indonesia-AS, kunjungi:
👉 www.gelanggangnews.com