GelanggangNews – PADANG – Tragedi kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di kawasan Jembatan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (10/5/2026), membuka tabir persoalan klasik transportasi di Sumatera Barat. Insiden yang merenggut empat nyawa tersebut kini menjadi sorotan, mulai dari kelayakan armada hingga desain teknis jalan yang dinilai berisiko tinggi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengungkap temuan awal terkait truk pengangkut sawit bernomor polisi BM 9936 KU yang diduga menjadi pemicu kecelakaan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan truk tersebut ternyata beroperasi tanpa dokumen kelayakan jalan yang masih berlaku.
Masa Berlaku KIR Berakhir Maret 2026
Yudi menjelaskan bahwa truk tersebut terdaftar di wilayah administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan penelusuran data, masa berlaku uji KIR kendaraan telah habis sejak 2 Maret 2026.
“Setelah kami cek, KIR kendaraan tersebut memang sudah mati sejak 2 Maret 2026,” ujar Yudi kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Meski ditemukan pelanggaran administratif, Yudi mengaku pihaknya memiliki batasan wewenang karena kendaraan terdaftar di luar wilayah Kota Padang. Pendalaman terhadap armada tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam proses penyidikan hukum. “Insiden ini menjadi alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan angkutan barang yang melintas di Padang demi keselamatan publik,” tegasnya.
Analisis Pakar Transportasi
Pakar transportasi dari Universitas Bung Hatta, Fidel Miro, menilai faktor teknis jalan di Padang Besi ikut berkontribusi terhadap fatalitas kecelakaan. Menurut Fidel, jalur tersebut merupakan titik krusial bagi kendaraan berat yang baru turun dari kawasan ekstrem Sitinjau Lauik.
“Kawasan tersebut memiliki kontur menurun disertai tikungan tajam. Kendaraan yang melintas bukan hanya butuh pengemudi yang waspada, tetapi kondisi mekanis yang benar-benar prima,” kata Fidel. Ia juga mendesak adanya pengawasan berkala terhadap perusahaan ekspedisi agar tidak membiarkan kendaraan tidak layak beroperasi di medan berat.
Respons BPJN dan Kronologi Kejadian
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, merespons kerawanan tersebut dengan berjanji membangun pembatas jalan (median) yang lebih kuat di lokasi kejadian dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, Riwal Maulidinata, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Truk Hino BM 9936 KU yang dikemudikan Abdul Rahman (29) datang dari arah Simpang SPN menuju Simpang Gadut. Sesampainya di lokasi, kendaraan diduga lepas kendali lalu menabrak Toyota Rush B 2881 KYU secara beruntun.
Truk tersebut terus melaju menghantam Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ hingga Toyota Kijang Super BA 1740 JC. Akibatnya, empat orang di dalam Toyota Rush, yakni Arif Candra Effendi (40), Jhon Effendi (64), Efrialita (57), dan Delfawati (61), meninggal dunia.
Penyelidikan Polisi Masih Berlanjut
Hingga Senin (11/5/2026), polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan. Walaupun sopir truk mengaku mengalami rem blong, Riwal menekankan bahwa pihaknya masih menunggu pemeriksaan teknis kendaraan dan analisis ahli.
“Untuk penyebab pastinya belum bisa kami simpulkan. Kami selidiki dulu agar tidak terburu-buru. Harus ada pernyataan dari pemangku kepentingan terkait mengenai hal itu,” pungkas Riwal.













