Tragedi Cekcok di Cengkareng: Baru Kerja Sehari, Pegawai Toko Roti Tewas Akibat Senggolan Motor

GelanggangNews – JAKARTA – Insiden sepele di jalanan kembali memicu pertumpahan darah. Seorang pria berinisial A, yang baru saja memulai lembaran baru sebagai pegawai toko roti, harus kehilangan nyawa setelah terlibat perselisihan dengan pengendara lain di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 siang, tepatnya di Jalan Pedongkelan Barat, Kelurahan Kapuk. Korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di pinggir jalan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Tersenggol hingga Ucapan Kasar

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, konflik bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku, berinisial RS, nyaris bersenggolan di lokasi kejadian.

Cekcok mulut pun tidak terhindarkan. Situasi memanas ketika pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban. Terbakar emosi, RS yang saat itu membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban secara brutal.

“Pelaku merasa sakit hati karena ucapan korban. Secara spontan, pelaku membacok dada kiri korban menggunakan celurit hingga korban tersungkur,” ujar AKBP Abdul Rahim pada Selasa (5/5).

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa pria asal Pandeglang, Banten ini tidak dapat terselamatkan akibat luka parah pada bagian vitalnya.

Penangkapan Kilat di Bogor

Setelah melakukan aksi sadisnya, RS langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim Jatanras bergerak cepat melakukan olah TKP dan melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, RS berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku, di antaranya:

  • Satu bilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

  • Satu unit sepeda motor Honda Mio milik pelaku.

  • Rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, RS kini mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Imbauan Pihak Kepolisian

Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan kepala dingin saat menghadapi konflik di jalan raya. Ia juga meminta warga tidak menyebarkan informasi simpang siur terkait kejadian ini demi menjaga kondusivitas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *