GelanggangNews (Utama) – Bogor – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap fasilitas mewah bak apartemen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan mengejutkan terungkap ketika tim Ombudsman RI melakukan sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya di Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan menemukan lebih dari 10 bangunan mewah berstandar apartemen di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga layaknya hunian pribadi.
Tim Ombudsman bahkan menemukan berbagai tipe kamar dengan tingkatan berbeda, mulai dari tipe superior, deluxe, hingga suite seperti layaknya hotel berbintang. Di dalam beberapa kulkas ditemukan minuman beralkohol, serta botol-botol minuman keras di tempat sampah kawasan lapas. Selain hunian, tim juga menemukan area parkir berisi mobil-mobil mewah, fasilitas gym, kolam, dan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Proses sidak sempat diwarnai penolakan akses dari petugas keamanan lapas meskipun tim membawa surat tugas resmi dari Wakil Ketua Ombudsman. Tim bahkan harus bersitegang hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas, dan salah seorang petugas Ombudsman sampai terjepit. Ketika tim akhirnya berhasil masuk, mereka menemukan enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut, dan langsung melarikan diri ke dalam kamar saat mengetahui kedatangan Ombudsman.
Temuan ini memicu respons keras dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch menyatakan kasus ini mengindikasikan dugaan praktik korupsi dan jual-beli fasilitas narapidana, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung turun tangan meninjau lokasi pada Jumat, 25 September 2026, dan mengancam akan mencopot pejabat yang terlibat jika terbukti rumah dinas disalahgunakan. Ombudsman mendesak agar bangunan mewah tersebut segera dirobohkan, warga binaan dikembalikan ke sel masing-masing, dan dilakukan restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong.













