Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM C per Januari 2026, Catat Rinciannya

Gelanggang News — Bagi pengendara sepeda motor, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Memasuki Januari 2026, masyarakat perlu mengetahui tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM C agar terhindar dari pungutan di luar ketentuan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp100.000. Tarif ini berlaku untuk seluruh kategori SIM C, termasuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui layanan kepolisian.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C dipatok lebih rendah, yakni Rp75.000. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir, baik melalui Satpas Polri, gerai SIM, maupun layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah.

Meski demikian, pemohon perlu mencatat bahwa tarif resmi tersebut belum termasuk biaya tambahan, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan ini menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM, dengan besaran biaya yang dapat berbeda-beda tergantung fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi yang ditunjuk.

SIM C sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan hingga melewati masa berlaku, maka SIM dinyatakan tidak aktif dan harus mengajukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan SIM secara mandiri melalui jalur resmi, sekaligus menghindari penggunaan jasa calo. Dengan memahami tarif dan prosedur yang berlaku, proses pembuatan maupun perpanjangan SIM C dapat berjalan lebih transparan, aman, dan sesuai aturan.

Ikuti perkembangan berita terkini dan informatif lainnya hanya di
👉 https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *